Tata Pamong

Sebagai upaya pemeliharaan efektivitas peran dan kebijakan sesuai dengan prosedur oleh seluruh civitas akademika yang mana telah disosialisasikan sebagai dasar pelaksanaan, evaluasi dan tindaklanjut perbaikan di lingkup Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Tata Pamong dilakukan berdasarkan pada berbagai kebijakan, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun  2014  tentang  Penyelenggaraan  Pendidikan  Tinggi  dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi; Klik
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2001 tentang Pendirian Universitas Trunodjoyo Madura; Klik
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Trunojoyo Madura; Klik
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunojoyo Madura; Klik
  5. Keputusan Rektor Nomor 36/H46/2010 tentang Rencana Jangka Panjang Universitas Trunojoyo Madura 2010-2030; Klik
  6. Peraturan Rektor Nomor 3/UN46/HK.01/2020 tentang Rencana Strategis Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2020-2024; Klik
  7. Rencana Strategis Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Trunojoyo Madura tahun 2020-2024. Klik